Ijazah telah terbit, kini saatnya untuk dibagikan kepada yang berhak. Setelah
ijazah terbit dan mulai dibagikan biasanya disertai atau dibarengi dengan
penggadaan ijazah yang kemudian disahkan (Fotocopy Legalisir). Nah dalam hal
urusan melegalisir atau pengesahan itu tidak sembarangan lhoo. Pengesahan ijzah
ada aturanya bahkan dibuat dalam sebuah Juknis atau petunjuk teknis pengesahan
ijazah madrasah. Petunjuk Teknis Pengesahan ijazah madrasah ini diterbitkan
oleh dirjen pendidikan islam kementrian agama islam republik indonesia.
Penyusunan Petunjuk Teknis
Pengesahan Fotokopi Ijazah/STTB atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB,
Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, dan Penerbitan Surat
Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah
Madrasah didasari oleh 4 (empat) alasan penting sebagai berikut:
Pertama,
Petunjuk Teknis ini merupakan
amanat atau amar dari Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan
Pasal 58 dan Pasal 60 Peraturan Menteri tersebut perlu menetapkan pengaturan
teknis oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam terkait pengesahan fotokopi
ijazah/STTB atau surat keterangan pengganti ijazah/STTB, penerbitan surat
keterangan pengganti ijazah/STTB, dan penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan
Ijazah Luar Negeri yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah Madrasah.
Kedua,
Petunjuk Teknis ini diperlukan
seiring dengan semakin meningkatnya kebutuhan terhadap validitas dan keaslian
dokumen Ijazah/STTB yang digunakan sebagai bukti kepemilikan kualifikasi
seseorang untuk tujuan-tujuan tertentu, seperti melamar pekerjaan, pemilihan
Kepala Daerah, pemilihan anggota legislatif baik pusat maupun daerah, pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden, dan sebagainya. Ketiga, Petunjuk Teknis ini
diperlukan seiring dengan semakin meningkatnya jumlah siswa Indonesia yang
melanjutkan studi jenjang pendidikan dasar dan menengah yang setara dengan
madrasah di luar negeri. Hal ini berimplikasi terhadap meningkatnya kebutuhan
akan penyetaraan dokumen Ijazah yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan setara
madrasah di luar negeri tersebut untuk mendapatkan pengakuan kesetaraan oleh
pemerintah Indonesia, sehingga dokumen Ijazah tersebut dapat diakui dan berlaku
secara nasional di Indonesia. Keempat, Petunjuk Teknis ini diperlukan seiring
dengan tuntutan dan kebutuhan reformasi birokrasi melalui penerapan kaidah dan
prinsip pemerintahan yang baik (good governance) dalam rangka peningkatan mutu
layanan kepada masyarakat yang bersih dan melayani.
Atas dasar pertimbangan tersebut,
Penyusunan Petunjuk Teknis ini menjadi penting dan strategis dalam rangka
meningkatkan mutu kinerja aparatur Kementerian Agama secara umum dan mutu
layanan pendidikan madrasah secara khusus kepada masyarakat. Lebih lengkapnya
silahkan Download Petunjuk Teknis Pengesahan Ijazah Madrasah