Guru Bersertifikasi Tidak Boleh
dibayar Menggunakan Dana BOS - kini dana yang BOS yang di kucurkan pemerintah
untuk memperlancar dunia pendidikan indonesia mencerdaskan bangsa semakin ketat
diawasi. Mulai tahun 2016 dana BOS baik dari diknas maupaun penma dilarang
untuk digunakan untuk membayar/menggaji para guru yang sudah bersertifikasi.
Terlebih lagi untuk membayar guru yang sudah mendapat S.K Inpasing.
Direktur Pembinaan Pendidik dan
Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar (P2TK Dikdas) Kemendikbud, Sumarna
Surapranata, mengatakan dana BOS terlampau banyak tersedot untuk guru honorer.
Jumlah guru yang kian membengkak. Serta tidak ratanya distribusi guru di
seluruh Indonesia merupakan salah satu dari sekian alasan pemerintah.
"Jadi sekarang BOS tak boleh
digunakan untuk membanyar guru honor lagi, soalnya kebanyakan guru dan tidak
didistribusikan dengan baik," kata Pranata, di Gedung Kementerian
Pendidikan dan kebudayaan (Kemdikbud), di Jakarta, Jumat siang (10/04/2015).
Saat ini, menurutnya, pemerintah
akan membuat sistem pemetaan kualitas dan kuantitas guru. Sehingga seluruh
wilayah akan memiliki data tentang persebaran guru. Pranata menampik jika data
ini akan sama dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sebab, sistem akan dirancang
lebih canggih dalam melihat peta kebutuhan guru.
Dana BOS akan benar-benar diawasi
dan tidak akan segan-segan memberikan sanksi sesui pasal yang berlaku pada
juknis BOS jika masih saja terjadi penyelewengan dana BOS yang digunakan untuk
membayar guru besertifikasi.
Jika Guru Bersertifikasi Tidak
Boleh dibayar Menggunakan Dana BOS lalu anda menanyakan lalu bagaiman nasib
para guru bersertifikasi,? lho kan sudah mendapat bayaran dari Tuprof. Terlebih
sekarang untuk bisa memperoleh setifikasi gurur persyaratan minimal 10 tahun
dari SK awal. Guru Bersertifikasi Tidak Boleh dibayar Menggunakan Dana BOS itu
hanya pendapat para penyusun juknis BOS,