Sejarah
Madrasah Ibtidaiyah Di Indonesia
A. Pengertian Madrasah
Kata
madrasah dalam bahasa Arab berarti tempat atau wahana untuk mengenyam proses
pembelajaran. Dalam bahasa Indonesia madrasah disebut dengan sekolah yang
berarti bangunan atau lembaga untuk belajar dan memberi pengajaran. Karenanya,
istilah madrasah
tidak hanya diartikan sekolah dalam arti sempit, tetapi juga
bisa dimaknai rumah, istana, kuttab, perpustakaan, surau, masjid, dan
lain-lain, bahkan seorang ibu juga bisa dikatakan madrasah pemula
Dari
pengertian di atas maka jelaslah bahwa madrasah adalah wadah atau tempat
belajar ilmu-imu keislaman dan ilmu pengetahuan keahlian lainnya yang
berkembang pada zamannya. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa istilah
madrasah bersumber dari Islam itu sendiri.[1]
B. Sejarah Madrasah
Madrasah
adalah saksi perjuangan pendidikan yang tak kenal henti. Pada jaman penjajahan
Belanda madrasah didirikan untuk semua warga.Sejarah mencatat , Madrasah
pertama kali berdiri di Sumatra, Madrasah Adabiyah ( 1908, dimotori Abdullah
Ahmad), tahun 1910 berdiri madrasah Schoel di Batusangkar oleh Syaikh M. Taib
Umar, kemudian M. Mahmud Yunus pada 1918 mendirikan Diniyah Schoel sebagai lanjutan dari Madrasah schoel,
Madrasah Tawalib didirikan Syeikh Abdul Karim Amrullah di Padang Panjang
(1907). lalu, Madrasah Nurul Uman didirikan H.
Abdul Somad di Jambi.
Madrasah berkembang di jawa mulai 1912.
ada model madrasah pesantren NU dalam bentuk Madrasah Awaliyah, Ibtidaiyah,
Tsanawiyah, Mualimin Wustha, dan Muallimin
Ulya ( mulai 1919), ada madrasah yang mengaprosiasi sistem
pendidikan belanda plus, seperti
muhammadiyah ( 1912) yang mendirikan Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah,
Muallimin, Mubalighin, dan Madrasah Diniyah. Ada juga model AL-Irsyad ( 1913)
yang mendirikan Madrasah Tajhiziyah, Muallimin dan Tahassus, atau model
Madrasah PUI di Jabar yang mengembangkan madrasah pertanian, itulah singkat
tentang sejarah madrasah di indonesia.[2]
C. Latar Belakang Berdirinya Madrasah di
Indonesia
Di
Indonesia, permulaan munculnya Madrasah baru sekitar abab 20, meski demikian
latar belakang berdirinya madrasah tidak lepas dari dua faktor, yaitu semangat
pembaharuan Islam yang berasal dari islam pusat(timur Tengah) dan merupakan
respon pendidikan terhadap kebijakaan pemerintah Hindia Belanda yang mendirikan
serta mengembangkan sekolah. Hal ini juga diamini oleh M. Arsyad yang dikutip
Khoirul Umam, munculnya madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam dikarenakan
kekhawatiran terhadap pemerintah Hindia Belanda yang mendirikan sekolah-sekolah
umum tanpa dimasukkan pelajaran dan pendidikan agama Islam.
Menyikapi
kebijakan tersebut, tokoh-tokoh muslim di Indonesia akhirnya mendirikan dan
mengembangkan madrasah di Indonesia didasarkan pada tiga kepentingan utama,
yaitu: 1) penyesuaian dengan politik pendidikan pemerintah kolonial; 2)
menjembatani perbedaan sistem pendidikan keagamaan dengan sistem pendidikan
modern; 3) agenda modernisasi Islam itu sendiri.[3]
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah mengantarkan pendidikan Islam ke
dalam babak sejarah baru, yang antara lain ditandai dengan pengukuhan sistem
pendidikan Islam sebagai pranata pendidikan nasional. Lembaga-lembaga
pendidikan Islam kini memiliki peluang lebih besar untuk tumbuh dan berkembang
serta meningkatkan kontribusinya dalam pembangunan pendidikan nasional.
Madrasah
yang merupakan salah satu lembaga pendidikan Islam, memiliki kiprah panjang
dalam dunia pendidikan di Indonesia. Pendidikan madrasah merupakan bagian dari
pendidikan nasional yang memiliki kontribusi tidak kecil dalam pembangunan
pendidikan nasional atau kebijakan pendidikan nasional. Madrasah telah
memberikan sumbangan yang sangat signifikan dalam proses pencerdasan masyarakat
dan bangsa, khususnya dalam konteks perluasan akses dan pemerataan pendidikan.
Dengan biaya
yang relatif murah dan distribusi lembaga yang menjangkau daerah-daerah
terpencil, madrasah membuka akses atau kesempatan yang lebih bagi masyarakat
miskin dan marginal untuk mendapatkan pelayanan pendidikan. Walau demikian para
penulis sejarah pendidikan Islam di Indonesia agaknya sepakat dalam menyebut
beberapa madrasah pada periode pertumbuhan, khususnya di wilayah Sumatera dan
Jawa.[4]
D. Pengertian Madrasah Ibtidaiyah
Madrasah
ibtidaiyah (disingkat MI) adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal
diIndonesia, setara dengan Sekolah Dasar, yang pengelolaannya dilakukan oleh
Kementerian Agama. Pendidikan madrasah ibtidaiyah ditempuh dalam waktu 6 tahun,
mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Lulusan madrasah ibtidaiyah dapat
melanjutkan pendidikan ke madrasah tsanawiyah atau sekolah menengah pertama.
Di
Indonesia, setiap warga negara berusia 7-15 tahun tahun wajib mengikuti
pendidikan dasar, yakni sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun.[5]
E. Perkembangan Madrasah Ibtidaiyah Pada
Masa Orde baru
Masa Orde
baru, perkembangan Madrasah Ibtidaiyah ditandai dengan adanya perhatian
pemerintah yang diwujudkan dengan adanya rangkaian dikeluarkannya peraturan
pemerintah (PP) sejak masa orde lama yakni PP No 33 tahun 1949 dan PP No 33
tahun 1950, yang sebelumnya didahului dengan dikeluarkan Permenag No 1 Tahun
1946, No 7 tahun 1952, No 2 tahun 1960 dan terakhir No. 3 Tahun 1979 tentang
pemberian bantuan kepada madrasah.
Kemudian lahir kebijakan dalam
rangka pengembangan madrasah tingkat dasar (Ibtidaiyah), pemerintah (Departemen
Agama) mendirikan Mdarasah Wajib Belajar (MWB) yang menjadi langkah awal dari
adanya bantuan dan pembinaan madrasah dalam rangka penyeragaman kurikulum dan
sistem penyelenggaraannya, dalam upaya peningkatan mutu madrasah ibtidaiyah.
Walaupun kemudian MWB ini tidak berjalan sesuai dengan harapan karena berbagai
kendala seperti terbatasnya sarana prasarana, masyarakat kurang tanggap dan
juga pihak penyelenggara madrasah, setidaknya itu menjadi pendorong kemudian
pemerintah mendirikan adanya madrasah negeri yang lebih lengkap dan terperinci,
dengan perbandingan materi agama 30% dan materi pengetahuan umum 70%. Dalam
Pasal 4 TAP MPRS No.XXVII/MPRS/1966
disebutkan tentang isi pendidikan, di mana untuk mencapai dasar dan
tujuan pendidikan, maka isi pendidikan adalah:
1.
Mempertinggi mental, moral, budi pekerti dan memperkuat keyakinan beragama
2.
Mempertinggi kecerdasan dan ketrampilan
3. Membina
dan mengembangkan fisik yang kuat dan sehat.[6]
pada tahun
1962 terbuka kesempatan untuk menegrikan madrasah untuk semua tingkatan yaitu,
Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), dan
Madrasah Aliyah Agama Islam Negeri (MAAIN). Dengan adanya kesempatan tersebut,
maka jumlah keseluruhan madrasah negeri yaitu MIN 358 buah, MTsN 182 buah, dan
MAAIN 42 buah.[7]
F. Eksistensi Madrasah Ibtidaiyah Masa
Orde Baru
Sekitar
akhir tahun 70-an, pemerintah Orde Baru mulai memikirkan kemungkinan
mengintegrasikan madrasah ke dalam Sistem Pendidikan Nasional. Usaha tersebut
diwujudkan dengan upaya yang dilakukan pemerintah dengan melakukan upaya
memperkuat struktur madrasah, kurikulum dan jenjangnya, sehingga lulusan
madrasah dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, yaitu
sekolah-sekolah yang dikelola oleh departemen pendidikan dankebudayaan. Dalam
rangka merespon SKB tersebut, maka disusun kurikulum madrasah tahun 1975 dengan
perbandingan bobot alokasi waktu 70% pelajaran umum dan 30% pelajaran agama, (
Zakiah Daradjat (Dkk), 1985: 82. [8]
Ketentuan
untuk mengajarkan pengetahuan umum 1/3 dari seluruh jam pengajaran
dilatarbelakangi oleh saran Panitia Penyelidik Pengajaran yang mengamati bahwa
di madrasah-madrasah jarang sekali diajarkan pengetahuan umum yang sangat
berguna bagi kehidupan sehari-hari. Kekurangan pengetahuan umum akan
menyebabkan orang mudah diombang-ambingkan oleh pendapat yang kurang benar dan
pikiran kurang luas. [9]
G. Permasalahan-permasalahan yang ada di
Madrasah Ibtidaiyah
Permasalahan
yang ada di madrasah adalah kompleks serta saling terkait dengan keadaan
lainnya. Permasalah yang ada dan berkembang di masyarakat berasal dari faktor
dari dalam diri madrasah (internal) dan faktor dari luar madrasah (eksternal).
Faktor yang berasal dari dalam madrasah antara lain adalah kurang respon dan minatnya umat Islam sendiri untuk
menyekolahkan anak-anaknya di madrasah. Secara umum dapat disebutkan
permasalahan-permasalahan yang ada di masyarakat sebagai berikut:
a. Madrasah masih dipandang sebelah mata oleh
masyarakat. Madrasah dianggap lembaga pendidikan kelas dua.
b. Kurangnya sumber daya manusia (SDM) yang
memadai. Sehingga kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah justru terasa
mempersulit upaya-upaya pengembangan madrasah.
c. Mutu pendidikan relatif rendah kurang terjamin bila dibandingkan
dengan sekolah formal karena banyaknya bidang studi yang diajarkan.
d. Kualitas guru masih rendah. Hal ini
ditandai dengan banyaknya guru-guru/ pengajar yang mengajar mata pelajarn yang
tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya.
e. Manajemen pengelolaan kurang professional.
Hal ini ada kaitannya dengan mutu sumber daya manusia yang rendah, sebab
bekerja tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya.
f. Sarana prasarana pendidikan yang pas-pasan.
g. Jumlah siswa yang sedikit serta berlatar
belakang intelegensi yang rendah dan berasal dari keluarga yang tidak
mampu.[10]
H. Pembinaan Pemerintah Terhadap Madrasah
Usaha
peningkatan dan pembinaan dalam
pendidikan madrasah ini kembali terwujud dengan adanya Surat Keputusan Besama
(SKB) pada tahun 1975 yang menegaskan bahwa :
a. Yang
dimaksud madrasah adalah lembaga pendidikan yang menjadikan agama Islam sebagai
mata pelajaran dasar, yang diberikan sekurang-kurangnya 30% di samping mata
pelajaran umum.
b. Madrasah
meliputi 3 tingkatan ;
1. Madarasah
Ibtidaiyah setingkat dengan pendidikan dasar.
2. Madrsah
Tsanawiyah setingkat dengan Sekolah Menengah
Pertama
3. Madrasah
Aliyah setingkat dengan Sekolah Menengah Atas
Pembinaan
dan pengembangan madrasah versi SKB Tiga menteri terus berlangsung dengan tujuan mencapai mutu yang
dicita-citakan. Penyamaan madrasah dengan sekolah umum tidak hanya dalam hal
penjenjangan saja, namun juga dalam hal struktur program dan kurikulum juga
mengalami pembakuan dan penyeragaman setidaknya itu diperkuat dengan terbitnya
Keputusan Besama Menteri Pendidian dan kebudayaan dengan Menteri Agama No. 0299/U/1984 dan No. 45 Tahun1984, tentang
Pengaturan Pembakuan Kurikulum Sekolah Umum dan Kurikulum Madrasah. Perbedaan
terlihat pada identitas madrasah, yang menjadikan pendidikan dengan pelajaran
agama sebagai mata pelajaran dasar sekurang-kurangnya 30% di samping mata
pelajaran umum.
Menurut UU
Nomor 2 tahun 1989, tujuan pendidikan nasional adalah mencerdaskan kehidupan
bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan
bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan berbudi pekerti luhur, memiliki
ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri
serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. (Depag RI, 1991/1991)
Beberapa
prinsip yang perlu diperhatikan dari undang-undang Sistem Pendidikan Nasional
ini, mengusahakan :
1. Membentuk
manusia Pancasila sebagai manusia pembangunan yang tinggi kualitasnya yang
mampu mandiri.
2. Pemberian
dukungan bagi perkembangan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia yang
terwujud dalam ketahanan nasional yang tangguh, yang mengandung terwujudnya
kemampuan bangsa menangkal setiap ajaran, paham dan idiologi yang bertentangan
dengan Pancasila.
Dengan
landasan demikian, sistem pendidikan nasional dilaksanakan secara nyata,
menyeluruh dan terpadu. Semesta dalam arti terbuka bagi seluruh rakyat, dan
berlaku di seluruh wilayah negara, menyeluruh dalam arti mencakup semua jalur.
Jenjang dan jenis pendidikan, dan terpadu dalam arti adanya saling keterkaitan
antara pendidikan nasional dengan seluruh usaha pembangunan nasional.[11]
ayat yang
berhubungan dengan artikel diatas adalah :
1. (Tuhan) yang Maha pemurah,
2. Yang Telah mengajarkan Al Quran.
3. Dia menciptakan manusia.
4. Mengajarnya pandai berbicara.
Referensi
[1]Lhat:
http://blog.uin-malang.ac.id/gudangmakalah/2011/10/28/sejarah-berdirinya-madrasah/
(26/12/2012)
[2] Lhat:
http://seputar-man3barabai.blogspot.com/2012/06/sejarah-madrasah-di-indonesia.html
(26/12/2012)
[3] Lihat:
http://mi-baabussalaam.blogspot.com/2012/09/latar-belakang-berdirinya-madrasah-di.html
(26/12/2012)
[4]Lihat:
http://marifudin.wordpress.com/2011/06/18/sejarah-madrasah-di-indonesia/
(26/12/2012)
[5] Lihat:
http://id.wikipedia.org/wiki/Madrasah_ibtidaiyah
[6]Lihat:
http://mial-faat.blogspot.com/2012/09/makalah-sejarah-perkembangan-madrasah.html
[7]Lihat:
http://mohamadjuliantoro.wordpress.com/2012/04/07/perkembangan-madrasah-ibtidaiyah-tsanawiyah-aliyah-di-indonesia/
4:23 pm
[8] Lihat:
http://hikamasfa.wordpress.com/2011/06/18/sejarah-madrasah-di-indonesia-tugas-uas-madin/
[9] Lihat:
http://syukririfai.wordpress.com/2012/12/16/sejarah-perkembangan-madrasah-di-masa-orde-baru-1966-1998/
[10] Lihat:
http://umiberbagi.blogspot.com/2012/10/pendidikan-islam-di-madrasah-ibtidaiyah.html
[11]Lihat:
http://mial-faat.blogspot.com/2012/09/makalah-sejarah-perkembangan-madrasah.html
(26/12/2012)
Diposkan
oleh Asrie Iliet di 22.16