PEDOMAN KEGIATAN EKSTRAKURIKULER KURIKULUM
2013 – PRAMUKA SEBAGAI KEGIATAN EKSTRAKURIKULER WAJIB BAGI SD/MI, SMP/MTs,
SMA/SMK
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidikan nasional
bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang :
ü beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa,
ü berakhlak mulia,
ü sehat,
ü berilmu,
ü cakap,
ü kreatif,
ü mandiri, dan
ü menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggung jawab.
Pengembangan potensi peserta didik
sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional tersebut dapat diwujudkan
melalui kegiatan ekstrakurikuler yang merupakan salah satu kegiatan dalam
program kurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler adalah program kurikuler yang
alokasi waktunya tidak ditetapkan dalam kurikulum. Jelasnya bahwa kegiatan
ekstrakurikuler merupakan perangkat operasional (supplement dan complements)
kurikulum, yang perlu disusun dan dituangkan dalam rencana kerja
tahunan/kalender pendidikan satuan pendidikan.
Kegiatan ekstrakurikuler menjembatani
kebutuhan perkembangan peserta didik yang berbeda; seperti perbedaan sense akan
nilai moral dan sikap, kemampuan, dan kreativitas. Melalui partisipasinya dalam
kegiatan ekstrakurikuler peserta didik dapat belajar dan mengembangkan
kemampuan berkomunikasi, bekerja sama dengan orang lain, serta menemukan dan
mengembangkan potensinya. Kegiatan ekstrakurikuler juga memberikan manfaat
sosial yang besar.
Beberapa istilah yang perlu dijelaskan dalam
pedoman ini adalah sebagai berikut :
1.
Ekstrakurikuler adalah kegiatan pendidikan yang dilakukan oleh peserta
didik di luar jam belajar kurikulum standar sebagai perluasan dari kegiatan
kurikulum dan dilakukan di bawah bimbingan sekolah dengan tujuan untuk mengembangkan
kepribadian, bakat, minat, dan kemampuan peserta didik yang lebih luas atau di
luar minat yang dikembangkan oleh kurikulum.
Berdasarkan definisi tersebut, maka kegiatan
di sekolah atau pun di luar sekolah yang terkait dengan tugas belajar suatu mata
pelajaran bukanlah kegiatan ekstrakurikuler.
2.
Ekstrakurikuler wajib merupakan program ekstrakurikuler yang harus
diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali bagi peserta didik dengan
kondisi tertentu yang tidak memungkinkannya untuk mengikuti kegiatan
ekstrakurikuler tersebut.
3.
Ekstrakurikuler pilihan merupakan program ekstrakurikuler yang dapat
diikuti oleh peserta didik sesuai dengan bakat dan minatnya masing-masing.
Visi kegiatan ekstrakurikuler pada satuan
pendidikan adalah berkembangnya potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian,
dan kemandirian peserta didik secara optimal melalui kegiatan-kegiatan di luar
kegiatan intrakurikuler.
Sedangkan misi kegiatan ekstrakurikuler pada
satuan pendidikan adalah sebagai berikut:
a.
Menyediakan sejumlah kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai
dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.
b.
Menyelenggarakan sejumlah kegiatan yang memberikan kesempatan kepada
peserta didik untuk dapat mengekspresikan dan mengaktualisasikan diri secara
optimal melalui kegiatan mandiri dan atau berkelompok.
Fungsi kegiatan ekstrakurikuler pada satuan
pendidikan memiliki fungsi pengembangan, sosial, rekreatif, dan persiapan karir
:
a.
Fungsi pengembangan, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi
untuk mendukung perkembangan personal peserta didik melalui perluasan minat,
pengembangan potensi, dan pemberian kesempatan untuk pembentukan karakter dan
pelatihan kepemimpinan.
b.
Fungsi sosial, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk
mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial peserta didik.
Kompetensi sosial dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta
didik untuk memperluas pengalaman sosial, praktek keterampilan sosial, dan
internalisasi nilai moral dan nilai sosial.
c.
Fungsi rekreatif, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dilakukan dalam
suasana rileks, menggembirakan, dan menyenangkan sehingga menunjang proses
perkembangan peserta didik. Kegiatan ekstrakurikuler harus dapat menjadikan
kehidupan atau atmosfer sekolah lebih menantang dan lebih menarik bagi peserta
didik.
d.
Fungsi persiapan karir, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi
untuk mengembangkan kesiapan karir peserta didik melalui pengembangan
kapasitas.
Tujuan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler
pada satuan pendidikan adalah:
a.
Kegiatan ekstrakurikuler harus dapat meningkatkan kemampuan kognitif,
afektif, dan psikomotor peserta didik.
b.
Kegiatan ekstrakurikuler harus dapat mengembangkan bakat dan minat
peserta didik dalam upaya pembinaan pribadi menuju pembinaan manusia seutuhnya.
Prinsip kegiatan ekstrakurikuler pada satuan
pendidikan dikembangkan dengan prinsip sebagai berikut :
1.
Bersifat individual, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan
sesuai dengan potensi, bakat, dan minat peserta didik masing-masing.
2.
Bersifat pilihan, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan
sesuai dengan minat dan diikuti oleh peserta didik secara sukarela.
3.
Keterlibatan aktif, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler menuntut
keikutsertaan peserta didik secara penuh sesuai dengan minat dan pilihan
masing-masing.
4.
Menyenangkan, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan dalam
suasana yang menggembirakan bagi peserta didik.
5.
Membangun etos kerja, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan
dan dilaksanakan dengan prinsip membangun semangat peserta didik untuk berusaha
dan bekerja dengan baik dan giat.
6.
Kemanfaatan sosial, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan dan
dilaksanakan dengan tidak melupakan kepentingan masyarakat.
Jenis kegiatan ekstrakurikuler dapat
berbentuk :
1.
Krida; meliputi Kepramukaan, Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS),
Palang Merah Remaja (PMR), Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), dan
lainnya;
2.
Karya ilmiah; meliputi Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan
keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya;
3.
Latihan/olah bakat/prestasi; meliputi pengembangan bakat olahraga, seni
dan budaya, cinta alam, jurnalistik, teater, keagamaan, dan lainnya; atau
4.
Jenis lainnya.
Format kegiatan ekstrakurikuler dapat
diselenggarakan dalam berbagai bentuk :
1.
Individual; yakni kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format
yang diikuti oleh peserta didik secara perorangan.
2.
Kelompok; yakni kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format
yang diikuti oleh kelompok-kelompok peserta didik.
3.
Klasikal; yakni kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format
yang diikuti oleh peserta didik dalam satu kelas.
4.
Gabungan; yakni kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format
yang diikuti oleh peserta didik antarkelas.
5.
Lapangan; yakni kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format
yang diikuti oleh seorang atau sejumlah peserta didik melalui kegiatan di luar
sekolah atau kegiatan lapangan.
Pengembangan Program dan Kegiatan Kegiatan
ekstrakurikuler dalam Kurikulum 2013 dikelompokkan berdasarkan kaitan kegiatan
tersebut dengan kurikulum, yakni ekstrakurikuler wajib dan ekstrakurikuler
pilihan.
Ekstrakurikuler wajib merupakan program
ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali
peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkannya untuk
mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut. Dalam Kurikulum 2013, Kepramukaan
ditetapkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib dari sekolah dasar (SD/MI)
hingga sekolah menengah atas (SMA/SMK), dalam pendidikan dari sekolah dasar
hingga sekolah menengah atas. Pelaksananannya dapat bekerja sama dengan
organisasi Kepramukaan setempat/terdekat.
Ekstrakurikuler pilihan merupakan kegiatan
yang antara lain OSIS, UKS, dan PMR. Selain itu, kegiatan ini dapat juga dalam
bentuk antara lain kelompok atau klub yang kegiatan ekstrakurikulernya
dikembangkan atau berkenaan dengan konten suatu mata pelajaran, misalnya klub
olahraga seperti klub sepak bola atau klub bola voli.
Berkenaan dengan hal tersebut, satuan
pendidikan (kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan) perlu secara aktif
mengidentifikasi kebutuhan dan minat peserta didik yang selanjutnya
dikembangkan ke dalam kegiatan ekstrakurikuler yang bermanfaat positif bagi
peserta didik. Ide pengembangan suatu kegiatan ekstrakurikuler dapat pula
berasal dari peserta didik atau sekelompok peserta didik.
Program ekstrakurikuler berikut adalah contoh
yang dapat dikembangkan di satuan pendidikan sesuai dengan kondisi dan
kemampuan yang dimilikinya :
1.
Klub Tari, Nyanyi, Sandiwara, Melukis, berbagai kesenian daerah
2.
Klub Diskusi Bahasa, Sastra, Drama, Orasi
3.
Klub Voli, Sepak bola, Basket, Dayung, Badminton, Renang, Atletik,
Silat, Karate, Yudo, Bela Diri lainnya.
4.
Klub Pencinta Matematika, Komputer, Otomotif, Elektronika.
5. Klub Pencinta Alam, Pencinta Kupu-kupu,
Pencinta, Arung Jeram, Pencinta Astronomi, Kebersihan Lingkungan, Pertanian
6.
Klub Pendaki Gunung, Kelompok Pekerja Sosial, Polisi Lalu Lintas Sekolah
7.
Perkumpulan Pengelola Rumah Ibadah, Kelompok Peduli Rumah Jompo,
Kelompok Peduli Rumah Yatim.
Satuan pendidikan selanjutnya menyusun
“Panduan Kegiatan Ekstrakurikuler” yang berlaku di satuan pendidikan dan
mendiseminasikannya kepada peserta didik pada setiap awal tahun pelajaran.
Panduan kegiatan ekstrakurikuler yang
diberlakukan pada satuan pendidikan paling sedikit memuat :
1.
Kebijakan mengenai program ekstrakurikuler;
2.
Rasional dan tujuan kebijakan program ekstrakurikuler;
3.
Deskripsi program ekstrakurikuler meliputi:
a.
ragam kegiatan ekstrakurikuler yang disediakan;
b.
tujuan dan kegunaan kegiatan ekstrakurikuler;
c.
keanggotaan/kepesertaan dan persyaratan;
d.
jadwal kegiatan; dan
e.
level supervisi yang diperlukan dari orang tua peserta didik.
4.
Manajemen program ekstrakurikuler meliputi:
a.
Struktur organisasi pengelolaan program ekstrakurikuler pada satuan
pendidikan;
b.
Level supervisi yang disiapkan/disediakan oleh satuan pendidikan untuk
masing-masing kegiatan ekstrakurikuler; dan
c.
Level asuransi yang disiapkan/disediakan oleh satuan pendidikan untuk
masing-masing kegiatan ekstrakurikuler.
5.
Pendanaan dan mekanisme pendanaan program ekstrakurikuler.
Dalam pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler,
peserta didik harus mengikuti program ekstrakurikuler wajib (kecuali bagi yang
terkendala), dan dapat mengikuti suatu program ekstrakurikuler pilihan baik
yang terkait maupun yang tidak terkait dengan suatu mata pelajaran di satuan
pendidikan tempatnya belajar.
Penjadwalan waktu kegiatan ekstrakurikuler
sudah harus dirancang pada awal tahun atau semester dan di bawah bimbingan
kepala sekolah atau wakil kepala sekolah bidang kurikulum dan peserta didik.
Jadwal waktu kegiatan ekstrakurikuler diatur sedemikian rupa sehingga tidak
menghambat pelaksanaan kegiatan kurikuler atau dapat menyebabkan gangguan bagi
peserta didik dalam mengikuti kegiatan kurikuler.
Kegiatan ekstrakurikuler dilakukan di luar
jam pelajaran kurikuler yang terencana setiap hari. Kegiatan ekstrakurikuler
dapat dilakukan setiap hari atau waktu tertentu (blok waktu). Kegiatan
ekstrakurikuler seperti OSIS, klub olahraga, atau seni mungkin saja dilakukan
setiap hari setelah jam pelajaran usai. Sementara itu kegiatan lain seperti
Klub Pencinta Alam, Panjat Gunung, dan kegiatan lain yang memerlukan waktu
panjang dapat direncanakan sebagai kegiatan dengan waktu tertentu (blok waktu).
Khusus untuk Kepramukaan, kegiatan yang
dilakukan di luar sekolah atau terkait dengan berbagai satuan pendidikan
lainnya, seperti Jambore Pramuka, ditentukan oleh pengelola/pembina Kepramukaan
dan diatur agar tidak bersamaan dengan waktu belajar kurikuler rutin.
Penilaian kegiatan ekstrakurikuler perlu
diberikan terhadap kinerja peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler.
Kriteria keberhasilan lebih ditentukan oleh proses dan keikutsertaan peserta
didik dalam kegiatan ekstrakurikuler yang dipilihnya. Penilaian dilakukan
secara kualitatif.
Peserta didik diwajibkan untuk mendapatkan nilai
memuaskan pada kegiatan ekstrakurikuler wajib pada setiap semester. Nilai yang
diperoleh pada kegiatan ekstrakurikuler wajib Kepramukaan berpengaruh terhadap
kenaikan kelas peserta didik. Nilai di bawah memuaskan dalam dua semester atau
satu tahun memberikan sanksi bahwa peserta didik tersebut harus mengikuti
program khusus yang diselenggarakan bagi mereka.
Persyaratan demikian tidak dikenakan bagi
peserta didik yang mengikuti program ekstrakurikuler pilihan. Meskipun
demikian, penilaian tetap diberikan dan dinyatakan dalam buku rapor. Penilaian
didasarkan atas keikutsertaan dan prestasi peserta didik dalam suatu kegiatan
ekstrakurikuler yang diikuti. Hanya nilai memuaskan atau di atasnya yang
dicantumkan dalam buku rapor.
Satuan pendidikan dapat dan perlu memberikan
penghargaan kepada peserta didik yang memiliki prestasi sangat memuaskan atau
cemerlang dalam satu kegiatan ekstrakurikuler wajib atau pilihan. Penghargaan
tersebut diberikan untuk pelaksanaan kegiatan dalam satu kurun waktu akademik
tertentu; misalnya pada setiap akhir semester, akhir tahun, atau pada waktu
peserta didik telah menyelesaikan seluruh program pembelajarannya.
Penghargaan tersebut memiliki arti sebagai
suatu sikap menghargai prestasi seseorang. Kebiasaan satuan pendidikan memberikan
penghargaan terhadap prestasi baik akan menjadi bagian dari diri peserta didik
setelah mereka menyelesaikan pendidikannya.