Kepastian K13
Madrasah diterima Hari ini
Awink Abi Senin,
Januari 05, 2015
Sesuai dengan wacana Penerapan
K13 Madrasah hanya untuk Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab yang
dikemukakan Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI (Dirjen Pendis
Kemenag) beberapa waktu lalu, hari ini Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Kuantan Singingi telah menerima Salinan Keputusan Menteri Agama (KMA) No.207
Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan pendidikan (KTSP) 2006 dan
Kurikulum 2013 (K13)
read more
read more
Dalam KMA yang terdiri dari
delapan pasal itu disebutkan bahwa kurikulum 2013 telah ditetapkan secara resmi
untuk Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam yang meliputi Aqidah Akhlak,
Sejarah Kebudayaan Islam, Al-Quran-Hadits dan Fiqih ditambah pendidikan Bahasa
Arab untuk semua tingkatan, mulai Madrasah Ibtidaiyah (MI), Tsanawiyah (MTs)
dan Aliyah (MA/MAK) (pasal tiga)
Sementara untuk mata pelajaran
umum kembali kepada KTSP 2006 sesuai dengan Peraturan Mendikbud No.160 tahun
2014 (pasal dua), kecuali madrasah-madrasah yang telah mendapatkan pendampingan
K13 (pasal lima). Dikarenakan madrasah-madrasah di Kabupaten Kuantan Singingi
belum ada yang mendapatkan pendampingan, berarti untuk semester kedua tahun
pelajaran 2014/2015, semua menerapkan dual krukulum, yakni KTSP 2006 untuk
mapel umum dan K13 untuk mapel PAI dan Bahasa Arab.
Lebih lanjut dalam KMA tersebut
juga dijelaskan bahwa pihak-pihak pelaksana pendidikan, termasuk Kepala
Madrasah, guru, tenaga kependidikan dan pengawas akan diberikan pelatihan Kurikulum
2013 (pasal enam). Tentang petunjuk pelaksanaan peraturan menteri ini akan
dirinci lebih lanjut dalam Peraturan dirjen Pendidikan Islam (pasal tujuh).
Demikian termuat dalam KMA yang
ditandatangi pada tanggal 31 Desember 2014 sebagai tanggal pemberlakuannya
(Pasal delapan)