Friday, September 11, 2015

Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yang bersertifikat Pendidik

·   0

Keputusan Menteri Agama Kesatuan Republik Indonesia No 103 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah  Yang bersertifikat Pendidik .
Dalam keputusan ini telah ditetapkan bahwa pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang sudah mempunyai Sertifikat Pendidik merupakan acuan bagi para pejabat dalam rangka menghitung dan menetapkan beban kerja guru yang sudah lulus Sertifikasi agar Tunajangan Profesinya dapat dibayarkan.
Dengan adanya keputusan ini maka keputusan Direktur Jenderal  No DJ.I/DT.I.I/166/2012 Tentang Pedoman Teknis penghitungan beban kerja Guru RA / Madrasah dinyatakan tidak berlaku lagi / dicabut.
Dalam Keputusan Menteri Agama no 103 Tahun 2015  , Tugas Tambahan pada Madrasah yang dapat di  hitung sebagai beban kerja Guru adalah sebagai berikut :
  •   Kepala Madrasah
  •   Wakil Kepala Madrasah
  •   Pembina Asrama ( Khusus Madrasah Berasrama )
  •   Ketua Program Keahlian
  •   Kepala Perpustakaan
  •   Kepala Laboratorium
  •   Kepala Bengkel atau Kepala Unit Produksi ( MA Program Keterampilan dan MAK )
  •   Wali kelas
  •   Guru Piket
Kegiatan Ekstrakurikuler yang dapat diperhitungkan sebagai jam tatap Muka :
 Pramuka
  Organisasi Intra Sekolah
  Palang Merah Remaja ( PMR )
  Olimpiade /Lomba Mata Pelajaran
  Karya Ilmiah Remaja ( KIR )
  Olahraga
  Kesenian
  Keagamaan Islam
  Pasukan Pengibar Bendera ( Paskibra )
  Pencinta Alam
  Jurnalistik / Fotografi
  Usaha Kesehatan Sekolah ( UKS )
  Kewirausahaan
 Kriteria tugas tambahan yang disertakan sebagai berikut :
  MTs dam MA yang mempunyai paling sedikit 9 Rombel dapat mengangkat paling banyak 4 orang wali kepala sekolah madrasah
  Wakil kepala pada RA dan MI tidak dihitung sebagai tugas tambahan
  Jumlah Ketua program keahlian dalam satu madrasah paling banyak sama dengan jumlah program keahlian yang dimiliki oleh madrasah yang bersangkutan.
  Jumlah kepala perpustakaan satu orang untuk tiap madrasah yang memiliki perpustakaan madrasah.
  Jumlah kepala laboratorium untuk tiap madrasah menyesuaikan dengan banyak jenis laboratorium yang dimiliki
Penetapan Beban Kerja 
  Penetapan beban kerja untuk setiap guru pada tiap satuan pendidikan berbentuk Surat Keterangan Melaksanakan Tugas ( STKMT ) dan diterbitkan oleh tiap -nan Kepala Madrasah atau Satuan Pendidikan lainnya yang menjadi tempat guru melaksanakan Tugasnya.
  Penetapan bahwa beban kerja minimal secara total /kumulatif tetap terpenuhi berbentuk Suat Keterangan Beban Kerja ( SKBK ) yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten /Kota Bagi :
  •   Guru Madrasah yang berstatus PNS Kementrian Agama yang ditugaskan pada madrasah swasta.
  •   Guru Madrasah yang berstatus guru PNS padfa instansi lain yang dituaskan pada madrasah Swasta.
  •   Guru Madrasah yang berstatus bukan PNS , tapi merupakan guru tetap yang bertugas pada madrasah swasta atau pada madrasah negeri.dan
  • Guru pada madrasah Ibtidaiyah
Jadwal Sertifikasi di Lingkungan  Kemenag Tahun 2015 
Berdasarkan Direktur Jendral Pendidikan Agama Islam Kemenag No Dt.1.1/2/PP.00.B/2015 tentang langkah -langkah Pelaksanaan Program Sertifikasi Guru Tahun 2015 di lingkungan Kemenag RI disampaikan Bahwa :
Ploting calon peserta pada LPTK dilaksanakan tanggal 1-10 Juli 2015 . dengan rangking berdasarkan Urutan :
  •   Usia
  •    Masa Kerja
  •   Golongan
Seluruh Guru PNS yang TMT nya sebelum  1 Juni 2006 wajib terangkut sebagai calon peserta sertifikasi tahun 2015.
Penetapan SK peserta sertifikasi Guru dilaksanakan tanggal 13-15 Juli 2015 . Data peserta yang tercantum di dalam %k sepenuhnya akan mengacu pada data peserta pengganti dilaksanakan sepanjang bulan Agustus s/d September 2015 pada sistem AP2SG yang mengacu pada data tambahan 10% Kuota awal …
Sekian Informasi dan beritanya , semoga dapat bermanfaat khusunya buat saya sendiri umunya bapak/Ibu guru yang selalu yang hormati …..terim kasih



Subscribe to this Blog via Email :