Model Pelaksanaan Kepramukaan di Kurikulum 2013
Model
pelaksanaan ekstrakurikuler wajib kepramukaan dalam kurikulum 2013. Seiring
dengan diberlakukannya kurikulum 2013, kepramukaan (latihan pramuka) ditetapkan
menjadi ekstrakurikuler wajib di tingkat Sekolah Dasar (SD/MI), SMP dan MTs,
serta SMA, MA, dan SMK. Sebagai ekstrakurikuler wajib, kepramukaan harus
diikuti oleh seluruh peserta didik dalam sekolah tersebut. Karenanya,
pelaksanaan kepramukaan sebagai ekstrakurikuler wajib dalam kurikulum 2013
diorganisasikan dalam model-model tertentu.
Penetapan
kepramukaan sebagai ekstrakulrikuler wajib di tingkat Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan
Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Dalam
Permen ini salah satunya mengatur tentang pengorganisasian model pelaksanaan
ekstrakurikuler kepramukaan pada kurikulum 2014.
Adapun
ekstrakurikuler wajib kepramukaan dilaksanakan dengan menggunakan tiga model
yaitu Model Blok, Model Aktualisasi, dan Model Reguler. Masing-masing model
pelaksanaan kepramukaan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
Model Blok
Model Blok adalah pola kegiatan
ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan yang diselenggarakan setahun
sekali, yakni pada awal tahun ajaran baru. Bersifat wajib, setahun sekali,
berlaku bagi seluruh peserta didik, terjadwal, dan diberikan penilaian umum.
Karakteristik pelaksanaan model blok antara lain : Bagi siswa kelas I
(SD.MI), kelas VII (SMP/MTs) dan kelas X (SMA/MA/SMK) pelaksanaannya
diintegrasikan di dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS); Alokasi
waktu pelaksanaan sistem blok untuk peserta didik SD/MI adalah selama 18 jam, sedangkan siswa SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK dilaksanakan
selama 36 Jam; Sebagai penanggung jawab kegiatan model blok adalah Kepala
Sekolah selaku Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan (Mabigus); Sedangkan Pembina
kegiatan adalah Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran (selaku Pembina Pramuka) dan
Pembina Pramuka serta dapat dibantu oleh Pembantu Pembina.
Model Aktualisasi
Model Aktualisasi adalah pola kegiatan
ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan yang dilaksanakan setiap satu
minggu sekali dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari di
dalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan Kepramukaan. Bersifat wajib,
rutin, terjadwal, berlaku untuk seluruh peserta didik dalam setiap kelas,
terjadwal, dan diberikan penilaian formal.
Karakteristik pelaksanaan model aktualisasi
antara lain : Kegiatan ini dilaksanakan setiap satu minggu satu kali; Satu kali
kegiatan model aktualisasi dilaksanakan selama 120 menit; Kegiatan Aktualisasi
diselenggarakan bersamaan dengan kegiatan Latihan Ekstrakurikuler Pramuka pada
Gugusdepan; Kegiatan diorganisasikan oleh Pembina Pramuka.
Model Reguler
Model Reguler adalah kegiatan sukarela
berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan di Gugusdepan.
Karakteristik pelaksanaan model reguler
antara lain : Diikuti oleh siswa yang berminat mengikuti kegiatan Gerakan Pramuka;
Pelaksanaan kegiatan sepenuhnya dikelola dan diatur oleh Gugusdepan Pramuka
pada satuan pendidikan.
Itulah tiga
model pelaksanaan kepramukaan sebagai ekstrakurikuler wajib dalam kurikulum
2013 yang meliputi Model Blok, Model Aktualisasi, dan Model Reguler. Di mana
pada dua model pertama (Model Blok dan Model Aktualisasi) menjadi kegiatan yang
wajib diikuti oleh seluruh peserta didik dan dikelola oleh sekolah. Sedangkan
pada model ketiga (Model Reguler) merupakan kegiatan sukarela yang pelaksanaannya
dikelola dan diatur sepenuhnya oleh Gugus depan Pramuka.
pramukaria
pramukaria