penerbitan dan pengelolaan NISN ( Tahun Pelajaran 2016/2017) yang
disampaikan Kepala Bidang Ketenagaan, Peserta Didik dan Warisan Budaya Benda Pada Rakornas Lembaga
Pendataan Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2016 Di Hotel Kartika Chandra, 1—4
Maret 2016
KEBIJAKAN PENGELOLAAN DATA KEMENDIKBUD
(Permendikbud 79/2015)
Data Referensi untuk nomor identitas yang terverifikasi dan tervalidasi
keabsahannya meliputi
1. Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional yang merupakan pengkodean
referensi satuan pendidikan;
2. Nomor Induk Siswa Nasional yang merupakan pengkodean referensi
peserta didik;
3. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang merupakan
pengkodean referensi pendidik dan tenaga kependidikan; dan
4. Nomor Pokok Yayasan Pendidikan yang merupakan pengkodean referensi
yayasan yang memiliki satuan pendidikan.
Penerbitan nomor identitas sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh PDSPK
Alur Pengelolaan Data NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) mekanisme yang
berlaku saat ini
Kebijakan Penerbitan Dan Pengelolaan NISN Tahun Ajaran 2016/2017
Pada mekanisme ideal yang diharapkan pada 2016/2017 kelak sebagi
berikut:
Kebijakan Penerbitan Dan Pengelolaan NISN Tahun Ajaran 2016/2017
Jika kita definisikan maka
adalah sebagai berikut
KEBIJAKAN PENGELOLAAN DAN PENERBITAN NISN MULAI TAHUN AJARAN 2016-2017
1. NISN untuk siswa baru tingkat 1 di jenjang Sekolah Dasar diterbitkan
oleh PDSPK secara sistematis melalui aplikasi VervalPD
(http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/), tidak lagi secara mandiri oleh
Operator Sekolah.
Latar belakang:
2. Memastikan semua siswa baru yang sudah diajukan melalui aplikasi
Dapodik agar segera mendapatkan NISN. Pemberian NISN untuk siswa Taman
Kanak-Kanak Kelas B (TK-B) akan diujicobakan, dan dikelola oleh Admin dari
PDSPK.
Latar belakang:
3. Saat ini DAPO Paud dan Dikmas sudah memulai terintegrasi dengan data
base-nya PDSPK.
Persetujuan perubahan identitas siswa terkait NISN dikelola oleh
Operator Dinas Pendidikan tingkat Kabupaten/Kota, dengan dibantu Admin dari
PDSPK.
Latar belakang:
Mempercepat proses persetujuan karena sekolah cenderung lebih mudah
untuk komunikasi/koordinasi dengan Operator Dinas tingkat Kabupaten/Kota.
4. Konfirmasi Data Terindikasi Berbeda dikelola oleh Admin PDSPK, tidak
lagi oleh Operator Sekolah.
Latar belakang:
Meminimalisir terjadinya pengambilan NISN oleh siswa lain.