PNS Dianggap
Mengundurkan Diri Jika Tidak Melakukan Update Data E-PUPNS - Jika anda seorang
PNS alangkah baiknya anda segera menyelesaikan pendataan e-pupns yang dilakukan
oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
bersama
Badan Kepegawaian Negara (BKN). Karena jika tidak melakukan pendataan ulang
e-pupns maka anda akan dianggap mengundurkan diri. Alasan dari munculnya
peraturan tersebut sangat rasional karena jika anda tidak melakukan update data
pupns maka data anda tidak akan pernah masuk di database BKN, jika data anda
tidak masuk berarti data anda tidak akan pernah ada di server database, jika
data anda tidak ada di database maka data lama anda juga otomatis akan terhapus
kalaupun masih ada tidak akan diakui. Jika anda tidak di akui berarti anda
bukan PNS lagi. Jika anda semula PNS dan menjadi tidak PNS maka dianggap
mengundurkan diri. Wah ribet amat tuhh ya.-
PUPNS ini
sudah dicanangkan sejak 1 September 2015 dan diharapkan selesai pada akhir
Desember 2015," Lalu mengapa meski ada pendataan ulang melalui E-PUPNS ? Jawabanya
hanyu satu yaitu demi valid nya data. Ya data yang ada saat ini masih dianggap
belum valid dan tidak memenuhi standart kualitas data yang baik. Banyak kasus
yang terjadi terkait data-data PNS salah satunya adalah terdapat sebuah NIP yang
dipakai atau atas nama dua atau tiga orang. Nah oleh karena itu BKN membangun
sistem E-PUPNS ini untuk meningkatkan kevalidan data dan menjamin tidak akan
ada NIP ganda. Menurut Kepala Seksi Pengelolaan Data Base dan Penyelesaian
Permasalahan Data Kepegawaian Non Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat
Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian BKN, Warno mengatakan, inti dari
PUPNS adalah pendataan ulang bukan pendaftaran ulang.
E-PUPNS
dibangun bukan untuk mempersulit PNS bukan juga menambah-nambah pekerjaan para
PNS tapi semua itu bertujuan untuk memperoleh data yang benar-benar akurat,
terpercaya dan terintegrasi yang akan digunakan sebagai dasar pengembangan
sistem informasi kepegawaian ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur
negara. Oleh karena itu segeralah bagi para PNS untuk melakukan update data
karena PNS Dianggap Mengundurkan Diri
Jika Tidak Melakukan Update Data E-PUPNS.
ditulis ulang dari : jpnn.com